Komisi I DPRD Lampung Dorong Kelanjutan Proyek Kota Baru: "Jangan Sampai Mangkrak Lagi"






Lampung, 6 Agustus 2025 — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Fahlevi, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar serius dan konsisten dalam melanjutkan pembangunan Kawasan Kota Baru yang berlokasi di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pernyataannya pada Rabu (6/8), Garinca menegaskan bahwa proyek strategis tersebut sudah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru Lampung. Selain itu, proyek ini juga telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.


“Kota Baru harus dilanjutkan, jangan sampai terbengkalai lagi. Sudah belasan tahun proyek ini mangkrak, padahal potensi dan urgensinya besar untuk masa depan tata kelola pemerintahan di Lampung,” ujar politisi muda dari Partai NasDem itu.

Garinca menyampaikan bahwa meskipun Komisi I DPRD Lampung belum menerima laporan resmi dari Pemprov terkait kelanjutan pembangunan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sudah ada pembahasan internal mengenai pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.


“Kami akan mendukung dan mengawal kelanjutan proyek ini agar berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kota Baru Lampung dirancang sebagai pusat pemerintahan baru Provinsi Lampung, menggantikan lokasi pemerintahan saat ini yang masih terpusat di Kota Bandarlampung. Proyek ini pertama kali diinisiasi pada tahun 2010, namun sempat mengalami mandek pembangunan selama lebih dari satu dekade. Wacana pembangunan kembali muncul pada tahun 2024, seiring kepemimpinan Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin.



Komisi I DPRD Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mendorong transparansi, konsistensi, dan percepatan pembangunan demi mewujudkan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan modern yang representatif dan berkelanjutan.

Post a Comment

Previous Post Next Post