Kepala SMPN 3 Jati Agung Terancam Hukuman, Diduga Lakukan Pungutan Liar




Lampung Selatan – Kepala Sekolah SMPN 3 Jati Agung, Rn. Emi Sulasmi, kini menjadi sorotan publik dan terancam berurusan dengan hukum terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang memberatkan para orang tua murid. Kebijakannya telah menimbulkan protes keras, salah satunya dari puluhan orang tua murid yang mendatangi sekolah pada 14 Juli 2025 lalu.

Para orang tua murid memprotes kebijakan sekolah yang mewajibkan pembayaran "uang sodakoh" sebesar Rp300.000 per siswa sebagai syarat untuk mendapatkan buku materi pelajaran.

Ketua Komite Bantah Keterlibatan

Ketua Komite SMPN 3 Jati Agung, Samidi, membantah keterlibatannya dalam penetapan pungutan wajib tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan rapat yang sebenarnya adalah meminta sumbangan sukarela sesuai kemampuan orang tua.

"Itu sudah jelas-jelas keluar dari keputusan rapat! Apalagi kalau yang belum bayar tidak diberi buku materi pelajaran, sudah ngawur itu!" tegas Samidi. Ia juga mengakui bahwa proses pemilihannya sebagai ketua komite sejak tahun 2022 tidak sah dan komite tidak memiliki rekening, sehingga dana dari wali murid dikelola langsung oleh pihak sekolah.

Desakan untuk Tindakan Tegas

Para orang tua murid mendesak Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, melalui Dinas Pendidikan, untuk segera mengganti kepala sekolah. Meski Dinas Pendidikan dan Inspektorat dikabarkan telah turun tangan, belum ada tindakan tegas yang diambil pemerintah daerah.

Selain "uang sodakoh," Emi Sulasmi juga diduga membebankan biaya lain, seperti biaya daftar ulang sebesar Rp1,9 juta untuk siswa baru kelas 7, serta pungutan "uang infak" setiap hari Jumat.

Menurut Deni Andestia, Ketua Tim Investigasi LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), pungli di sekolah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Undang-undang No. 20 Tahun 2021. Deni menegaskan bahwa kasus ini berpotensi besar untuk dibawa ke ranah hukum.

Post a Comment

Previous Post Next Post