Pringsewu – Inspektorat Kabupaten Pringsewu bergerak cepat merespons dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran. Laporan tersebut telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Inspektur Inspektorat Pringsewu, Andi Purwanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan laporan pengaduan dari kejaksaan. "Iya, baru saja dilimpahkan ke Inspektorat," ujarnya pada Kamis (7/8/2025).
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat segera membentuk Tim Inspektur Pembantu Khusus (Irsus). Tim ini bertugas untuk mendalami dan melakukan klarifikasi awal terhadap laporan yang masuk.
"Kami akan bentuk Tim di Irsus dan lakukan koordinasi. Tugas tim ini adalah menindaklanjuti pelimpahan dari APH (Aparat Penegak Hukum) ataupun pengaduan masyarakat," jelas Andi.
Melalui tim ini, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan validitas laporan sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai pihak-pihak yang dilaporkan maupun bentuk dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi. Inspektorat menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan akuntabel.
###
Post a Comment