LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan AH (47), Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Lampung Selatan, sebagai tersangka dugaan korupsi insentif honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2021–2022.
Penetapan tersangka dilakukan Selasa (12/8/2025) di Kantor Kejari Lampung Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran yang merugikan negara sebesar Rp2.824.911.140. Nilai kerugian tersebut sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung yang tertuang dalam laporan 9 September 2024.
Penyimpangan diduga berlangsung selama dua tahun, meski modus operandi belum diungkapkan detail. AH dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, ia dikenai Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, AH ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIA Kalianda, terhitung 12–31 Agustus 2025. “Proses hukum terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan tersangka baru jika ada bukti tambahan,” tegas Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang dugaan korupsi di tubuh Satpol PP Lampung Selatan.

Post a Comment