WAY KANAN – Suasana mediasi yang digelar Pemkab Way Kanan, Rabu (13/8), mendadak tegang setelah perwakilan masyarakat menuding adanya praktik upeti kepada oknum aparat kepolisian terkait aktivitas penambangan emas ilegal di lahan PTPN 1 Regional 7 Blambangan Umpu.
Juanda Ariyanto, salah satu juru bicara Tim 12 FM2A Buay Pemuka Pangeran Udik, secara terbuka menyebut dugaan pemberian uang antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per unit mesin tambang atau excavator kepada oknum di Polres Way Kanan.
“Lobang sudah segede gajah, diare (dilihat) masih dibilang belum ada bukti kerusakan akibat penambangan emas ilegal,” tegas Juanda dalam forum tersebut.
Pernyataan itu sontak membuat seluruh peserta rapat mengarahkan perhatian ke Kasat Reskrim Polres Way Kanan yang hadir di lokasi dan tampak terkejut.
Juanda menilai, himbauan melalui spanduk tidak cukup untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Ia mendesak aparat melakukan tindakan konkret seperti razia, patroli, posko kontrol, hingga pembakaran fasilitas tambang ilegal seperti gubuk dan mesin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Way Kanan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan adanya aliran dana dari penambang emas ilegal tersebut.
Post a Comment