Bandar Lampung – Dugaan praktik jual-beli alat medis di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung menyeret nama seorang dokter spesialis bedah anak. Kuasa hukum keluarga pasien, Adjo Supriyanto dari Kantor Hukum WFS & Rekan, mengungkap adanya perbedaan harga mencolok atas alat medis yang dijual kepada orang tua bayi Alesha Erina Putri, pasien BPJS yang meninggal usai operasi.
Alesha, bayi berusia dua bulan asal Lampung Selatan, dirawat sejak 9 Juli 2025 karena gangguan usus (Hirschsprung) dan menjalani operasi pada 19 Agustus. Sebelum tindakan, dokter menawarkan opsi penggunaan alat medis tambahan Disposable Linear Cutter Stapler dengan alasan tidak ditanggung BPJS.
Orang tua pasien diminta membayar Rp8 juta dengan transfer langsung ke rekening pribadi dokter. “Padahal harga pasaran alat itu hanya Rp1,4 juta sampai Rp4,5 juta,” ujar Adjo, Jumat (22/8).
Menurut kuasa hukum, transaksi semacam ini jelas dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/PER/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan. Selain melanggar kode etik profesi, dugaan tindak pidana juga menguat. “Jika bukti terpenuhi, unsur Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan sangat jelas terlihat,” tegas Adjo.
Tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Polda Lampung untuk diproses secara hukum.
Post a Comment