Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengimbau seluruh kepala sekolah dan jajaran manajemen SMA/SMK swasta untuk tidak memberikan data siswa kepada aparatur kecamatan maupun kelurahan jika tidak disertai surat resmi. Imbauan ini muncul menyusul adanya laporan mengenai praktik pengumpulan data yang dinilai mencurigakan.
Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdikbud Lampung, Sunardi, mengungkapkan bahwa sejumlah lurah dan camat di Bandar Lampung dilaporkan "bergerilya" mendatangi sekolah swasta untuk meminta data siswa tanpa menjelaskan tujuan yang jelas.
"Saya sarankan kalau tidak ada surat resmi, data jangan diberikan," tegas Sunardi pada Selasa, 12 Agustus 2025. Ia menambahkan bahwa tidak ada koordinasi antara pihak kelurahan/kecamatan dengan dinas provinsi terkait permintaan data tersebut.
Sunardi menduga praktik pengumpulan data ini terkait dengan upaya untuk mengumpulkan siswa bagi sekolah swasta yang perizinannya belum jelas, yakni SMA Siger. Para lurah dan camat diduga menerapkan intervensi "akar rumput" dengan iming-iming beasiswa.
Menurut laporan dari pihak sekolah, para lurah hanya berdalih bahwa mereka berhak meminta data tersebut karena memiliki jabatan dan wewenang. Pihak Disdikbud menegaskan, setiap permintaan data harus melalui prosedur resmi untuk menghindari penyalahgunaan.
###

Post a Comment