LAMPUNG SELATAN – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menegaskan bahwa pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) tidak bisa ditawar lagi. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah negara dalam mengevaluasi kepemilikan lahan seluas 84.523,919 hektare tersebut.
“Negara punya kewenangan untuk mengawasi, mengevaluasi, dan memastikan keadilan bagi rakyatnya. Ini bukan hal sepele,” tegas politisi Fraksi Gerindra itu, Senin (21/7/2025).
Tanggapi Penolakan Sejumlah Pihak
Pernyataan ini disampaikan Wahrul menanggapi sikap beberapa pihak yang menolak agenda ukur ulang dengan alasan investasi dan kepastian hukum. Ia menyayangkan anggapan bahwa evaluasi HGU dilakukan hanya berdasar isu yang tidak jelas.
“Tidak tepat jika disebut hanya berdasar data yang tidak akurat. Negara kita bukan negara main-main,” ujarnya.
Kritik Analog Tambak Dipasena
Wahrul juga menepis perbandingan antara kasus HGU SGC dengan persoalan tambak udang Dipasena. Menurutnya, konteks kedua kasus sangat berbeda dan tidak bisa disamakan.
“Sudah lah, jangan menganalogikan hal ini dengan masalah yang tidak dipahami,” katanya.
Negara Harus Menjamin Kepatuhan Hukum
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan semua pelaku usaha taat hukum, termasuk dalam urusan pajak dan penyelesaian konflik agraria.
“Jangan berlindung di balik tameng investasi lalu mengabaikan persoalan pajak, konflik lahan, dan keadilan sosial,” ujarnya.
Wahrul juga menyampaikan bahwa pengukuran ulang justru akan memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang sehat.
“Ini langkah untuk memperkuat tata kelola agraria dan mempertegas bahwa negara tidak tunduk pada tekanan korporasi,” tegasnya.
Ajak Semua Pihak Dukung Langkah Pemerintah
Wahrul mengajak seluruh elemen, baik lembaga hukum, DPR RI, Kementerian ATR/BPN, maupun organisasi sipil, untuk mendukung proses ukur ulang.
“Kita ingin menepis anggapan bahwa pemerintah tak berdaya di hadapan pengusaha. Justru dengan bergerak, negara menunjukkan keberpihakannya pada hukum dan rakyat,” pungkasnya.
Post a Comment