BANDAR LAMPUNG – Setelah sempat dinonaktifkan akibat kasus hukum yang menjeratnya, Agus Nompitu kini resmi kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.
Sebelumnya, Agus dibebastugaskan dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung pada awal tahun 2024.
Namun, status tersangka tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang setelah gugatan praperadilan yang diajukan Agus dikabulkan pada pertengahan Juni 2025.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung mengaktifkan kembali Agus Nompitu melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) resmi yang diberikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, pada Senin (7/7/2025).
Saat dimintai keterangan, Agus menyampaikan ungkapan syukur atas keputusan tersebut.
"Alhamdulillah. Terima kasih. Semoga saya bisa mengemban tugas dengan amanah. Aamiin YRA," ujarnya singkat.
Dengan pengaktifan kembali ini, Agus dipastikan kembali memimpin roda organisasi Disnaker Provinsi Lampung yang sebelumnya dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) selama proses hukum berlangsung.
Post a Comment