Soal Utang Pemprov Lampung Rp1,8 Triliun, Marindo: Jangan Cari Kambing Hitam

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya angkat bicara terkait polemik utang sebesar Rp1,82 triliun per 31 Desember 2024 yang kini menjadi sorotan publik dan ajang saling tuding antara mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Samsudin.


Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan utang daerah tidak semestinya dikaitkan dengan siapa yang harus disalahkan. Menurutnya, hal tersebut adalah tanggung jawab kolektif yang harus dihadapi bersama demi keberlangsungan pemerintahan.

"Kita tidak boleh bicara soal salah siapa atau ini beban siapa. Yang jelas, pemerintahan harus tetap berjalan dan semua permasalahan harus kita selesaikan," ujar Marindo, Senin (7/7/2025).

Ia menjelaskan, angka utang tersebut merupakan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah disampaikan ke DPRD Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi, kata Marindo, telah bersikap terbuka terkait kondisi keuangan daerah.

Salah satu penyebab defisit, lanjutnya, berasal dari kewajiban tunda bayar dan utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota. Namun, sebagian besar kewajiban itu telah dilunasi.

"Alhamdulillah, tunda bayar sebesar Rp600 miliar sudah diselesaikan. Doakan kami bisa mengelola keuangan daerah dengan integritas," tambahnya.

Untuk utang DBH, Marindo menyebut sudah ada kesepakatan dengan bupati dan wali kota yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Solusinya disepakati akan diselesaikan secara bertahap hingga tahun 2028.
Arinal vs Samsudin: Saling Serang Soal Defisit

Polemik utang ini mencuat setelah mantan Gubernur Arinal Djunaidi menyatakan bahwa defisit bukan warisan dari masa kepemimpinannya. Ia bahkan menyebut meninggalkan surplus anggaran sekitar Rp119 miliar, bukan utang.

“Tidak benar saya meninggalkan defisit Rp1,8 triliun. Justru saya tinggalkan kelebihan anggaran. Jadi Pj Gubernur itu yang harus bertanggung jawab,” tegas Arinal, dikutip dari sinarlampung.co.

Ia juga menyindir Pj Gubernur Samsudin yang menurutnya kurang memahami tata kelola keuangan daerah dan lebih banyak tampil dalam seremoni ketimbang bekerja menyelesaikan persoalan keuangan.


“Pj tidak menjalankan tugas gubernur, banyak meresmikan ke sana ke mari. Jadi defisit itu tanggung jawab Samsudin,” ucapnya lagi.

Arinal bahkan meminta agar masyarakat menanyakan persoalan ini kepada Sekdaprov Marindo, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di masa pemerintahannya.
Samsudin Membalas: Defisit Akibat Perencanaan Lama

Tak tinggal diam, Samsudin balik menyanggah pernyataan Arinal. Ia menjelaskan bahwa program dan anggaran untuk tahun 2024 disusun sejak awal tahun, jauh sebelum dirinya menjabat pada Juni 2024.


“Kalau paham tata kelola pemerintahan, tentu tahu mekanismenya. Kalau defisit terjadi, berarti perencanaannya yang bermasalah,” tegas Samsudin.

Ia menambahkan bahwa defisit juga disebabkan oleh kesalahan dalam proyeksi pendapatan, termasuk penjualan aset Way Dadi yang tidak terealisasi dan utang DBH dari tahun-tahun sebelumnya yang belum diselesaikan.

Kesimpulan:
Polemik defisit anggaran ini mencerminkan perlunya evaluasi serius terhadap perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Alih-alih saling menyalahkan, Pemprov Lampung diharapkan bisa fokus pada solusi konkret demi menjaga stabilitas fiskal dan pelayanan publik.

Post a Comment

Previous Post Next Post