Rekam Jejak Kades Amrulloh Sarat Dugaan Korupsi, Tokoh Adat Baturaja Soroti KKN Dana Desa


WAY LIMA – Dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, dan sesepuh desa menyoroti rekam jejak Kepala Desa Amrulloh yang dinilai sarat dengan indikasi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) selama periode 2018–2024.

Kepala Desa Amrulloh diketahui menjabat pertama kali sebagai Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2017–2019, menggantikan almarhum Yurizal. Selanjutnya, ia terpilih sebagai Kades definitif untuk masa jabatan 2020–2025. Namun selama masa kepemimpinannya, ia beberapa kali disebut terlibat dalam dugaan penyimpangan dana, termasuk mark-up anggaran, proyek fiktif, serta pungutan liar (pungli) dalam program bedah rumah BSMS.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sejumlah kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diduga tidak terlaksana sesuai dengan perencanaan atau bahkan tidak dilaporkan sama sekali. Kegiatan tersebut antara lain:

Pemeliharaan sarana kebudayaan dan rumah adat

Festival kesenian adat dan budaya

Peningkatan produksi tanaman pangan dan penggilingan

Pengembangan sarana usaha mikro kecil (koperasi)

Penyertaan modal desa ke BUMDes

Total anggaran dari kegiatan-kegiatan tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Tokoh adat Daus Arifin, yang bergelar Gedung Pengantop, mengungkapkan bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan adat hanya diberikan tidak lebih dari Rp5 juta. Padahal, menurutnya, anggaran seharusnya jauh lebih besar. Ia juga menyatakan kekhawatirannya bahwa praktik manipulasi anggaran semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Desa Baturaja, Edi Setiawan, menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sejak Kades Amrulloh dilantik secara definitif pada tahun 2020. Ia menyatakan tidak mengetahui secara rinci penggunaan Dana Desa pada periode 2017–2019.

"Kalau memang benar ada penyimpangan pada penggunaan Dana Desa, semestinya tahun 2024 tidak bisa dicairkan. Karena biasanya akan ada tindak lanjut dari Inspektorat, Dinas PMD, atau lembaga terkait lainnya. Namun saya tegaskan, untuk masa jabatan saya sebagai sekdes, saya siap mempertanggungjawabkannya," ujar Edi.

Ia juga menyampaikan bahwa Kades Amrulloh tidak tinggal diam terhadap isu ini dan disebut-sebut telah menunjuk pengacara sebagai bentuk antisipasi terhadap pemberitaan yang berkembang.

Sementara itu, masyarakat mendesak Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan intensif guna memastikan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.

Masyarakat menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sangat penting, terutama karena Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan pembangunan infrastruktur, bukan untuk memperkaya kepala desa atau kelompok tertentu.

Para tokoh adat dan masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan adil, guna menciptakan tata kelola keuangan desa yang bersih, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post