JAKARTA — Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Lampung mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menuntaskan verifikasi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) dalam waktu dua pekan.
Desakan ini disampaikan oleh Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT), menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI, yang digelar Selasa, 15 Juli 2025.
Dalam rapat tersebut, DPR RI merekomendasikan agar proses verifikasi lahan HGU PT SGC segera dirampungkan dan hasilnya diumumkan secara transparan dalam forum resmi lanjutan DPR RI.
“Kami beri batas waktu dua minggu! Kalau data verifikasi tidak rampung dan pihak SGC tidak dihadirkan ke DPR RI, kami pastikan akan kembali turun aksi dengan kekuatan yang lebih besar dan mengepung Kementerian ATR/BPN,” tegas Indra Musta’in, Ketua LSM AKAR Lampung.
Indra juga menegaskan bahwa pemerintah dan korporasi tidak boleh lagi mempermainkan isu agraria. Ia menuntut PT SGC hadir langsung dalam forum DPR RI untuk menjelaskan secara terbuka status dan luas lahan HGU yang mereka kuasai.
“SGC harus datang langsung ke DPR RI, tidak bisa lagi bersembunyi di balik lembaga negara. Rakyat butuh keadilan!” tegasnya.
Ketua LSM PEMATANK, Suadi Romli, menilai momentum ini sangat penting untuk membongkar potensi praktik manipulasi dan penguasaan lahan secara ilegal dalam skala besar.
“Jika negara tak bertindak, maka rakyat akan turun tangan. Data harus dibuka, penguasaan lahan ilegal harus diusut tuntas,” ujar Suadi.
Sementara itu, Ketua LSM KERAMAT, Sudirman, menambahkan bahwa pihaknya siap membangun konsolidasi nasional jika ultimatum ini diabaikan oleh Kementerian ATR/BPN dan PT SGC.
“Jika dalam dua minggu tidak ada hasil, maka jangan salahkan kami bila kantor pusat ATR/BPN kami kepung dengan kekuatan yang jauh lebih besar. Ini soal keberpihakan negara terhadap rakyat,” tandas Sudirman.
Aliansi LSM ini meminta jajaran ATR/BPN mulai dari pusat, Kanwil Provinsi Lampung, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang dan Lampung Tengah, bergerak cepat dan terbuka dalam menuntaskan verifikasi data HGU PT SGC.
Post a Comment