Tulang Bawang Barat, 10 Juli 2025 — Seorang pelajar di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga memperkosa seorang siswi remaja. Aksi bejat itu dilakukan usai korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat malam, 27 Juni 2025, di wilayah Tiyuh Panaragan Jaya. Berdasarkan informasi dari kepolisian, pelaku awalnya mengajak korban bertemu, kemudian mengajaknya membeli minuman keras dan membawa korban ke sebuah rumah kontrakan.
“Korban dicekoki alkohol hingga dalam kondisi tidak sadarkan diri. Saat itulah pelaku diduga melakukan perbuatan asusila,” jelas Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu H. Tosira, Kamis (10/7/2025).
Usai kejadian, pelaku sempat mengantar korban pulang. Namun, keluarga korban merasa ada yang tidak beres dan segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba bersama Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Tiyuh Tirta Kencana pada Selasa, 8 Juli 2025, tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Tosira.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polres Tubaba mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan remaja agar kejadian serupa tidak terulang.
Post a Comment