MAKI Desak Kejagung Selidiki Dugaan Suap Bos PT SGC dalam Kasus Zarof Ricar



Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengembangkan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Zarof Ricar, ke arah dugaan tindak pidana suap, terutama terkait dugaan keterlibatan dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf.

Dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025), Boyamin menilai aliran dana fantastis sebesar Rp 70 miliar yang diterima oleh Zarof Ricar tidak dapat dikategorikan hanya sebagai gratifikasi atau hasil pencucian uang.

“Uang Rp70 miliar itu terlalu besar untuk disebut sekadar tanda mata. Ini bentuk dugaan suap yang terang benderang, dan Kejagung tidak boleh menutup mata,” tegas Boyamin.

Menurutnya, dana tersebut diduga kuat merupakan bentuk kompensasi atas bantuan pengurusan perkara perdata perusahaan besar, dan oleh karena itu pemberi suap juga harus diproses secara hukum.


“Kalau benar uang itu untuk membantu perkara, maka harus diungkap siapa pemberinya dan apa motifnya. Ini bukan cuma soal gratifikasi, ini sudah masuk wilayah suap,” imbuhnya.

Boyamin mengancam akan menggugat Kejaksaan Agung melalui praperadilan apabila penyidikan tidak menyentuh substansi dugaan suap tersebut.


“Kalau Kejagung berhenti di tengah jalan, kami akan ajukan praperadilan. Harus jelas: siapa yang beri, berapa jumlahnya, dan untuk apa,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pengusaha sebesar PT SGC tidak mungkin mengeluarkan dana hingga puluhan miliar tanpa alasan yang jelas.


“Tidak mungkin pengusaha besar menggelontorkan uang sebanyak itu kalau tidak ada hitung-hitungannya. Ini pasti ada tujuan hukum tertentu,” lanjut Boyamin.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa kedua pimpinan PT SGC telah dicekal keluar negeri sejak 23 April 2025 atas permintaan penyidik Kejagung. Mereka juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU Zarof Ricar.

Namun hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan ataupun apakah penyidik telah menggali soal dugaan suap dari pihak PT SGC ke Zarof Ricar.

Dugaan praktik suap ini menguat setelah kesaksian Zarof Ricar dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Tipikor Jakarta pada 7 Mei 2025. Dalam kesaksian tersebut, Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk pengurusan kasasi, dan Rp 20 miliar untuk permohonan peninjauan kembali (PK) perkara perdata terkait industri gula. Ia bahkan mengaku sempat berkonsultasi dengan mantan hakim agung Sultoni.



MAKI mendesak agar Kejagung tidak hanya fokus pada aliran uang, tetapi juga pada aktor pemberi dan penerima serta motif di balik transaksi tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post