Komisi II DPR RI Ketuk Palu: ATR/BPN Harus Ukur Ulang HGU PT SGC





Langkah Awal Penertiban Sengkarut Lahan dan Pajak Perusahaan Gula Raksasa di Lampung

Jakarta, 15 Juli 2025 — Setelah perdebatan panjang selama lebih dari tiga jam, Komisi II DPR RI resmi meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pengukuran ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Sugar Group Companies (SGC) di Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Direktorat Jenderal ATR/BPN, Selasa (15/7/2025) di Senayan, Jakarta.


“Agar tidak terjadi lagi konflik antara perusahaan dan masyarakat, serta negara mendapatkan penerimaan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Rifqi saat mengetuk palu sidang.

Ia menegaskan bahwa ini adalah keputusan politik, sementara teknis pelaksanaan di lapangan akan menjadi tanggung jawab penuh dari Kementerian ATR/BPN.


“Kita tidak boleh berdebat masalah teknis. Itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah,” lanjutnya.
Respons AKAR Lampung: Titik Terang Harapan Masyarakat

Ketua Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, Indra Musta’in, menyampaikan rasa syukur atas respons cepat dan keputusan tegas Komisi II DPR RI.


“Saya terharu, ini perjuangan panjang. Alhamdulillah, akhirnya tuntutan masyarakat untuk pengukuran ulang lahan PT SGC mulai mendapat perhatian serius negara,” ujarnya.

Sebelumnya dalam forum RDPU, Indra telah menyampaikan berbagai dugaan penyimpangan terkait:


Ketidaksinkronan data HGU SGC dari berbagai instansi (62.000 – 141.000 hektar)


Tunggakan pajak kendaraan dan air permukaan


Konflik agraria dengan warga


Dugaan keterlibatan perusahaan dalam politik praktis dan penyokong dana kampanye
Langkah Selanjutnya:


Pengukuran ulang oleh tim independen yang ditunjuk ATR/BPN


Keterlibatan masyarakat sipil dan pemda dalam pengawasan proses


Audit fiskal atas pajak dan kontribusi SGC terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)


Penyelesaian konflik lahan berbasis keadilan agraria

Dengan keputusan ini, DPR RI menunjukkan komitmennya untuk menjawab keresahan masyarakat Lampung atas dominasi lahan dan dugaan monopoli korporasi perkebunan.



Post a Comment

Previous Post Next Post