Bandar Lampung – Setelah lebih dari satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan mess guru MAN Insan Cendekia (IC) Lampung Timur, Khusni Mubarak (42), akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah makan Padang, Nasi Kapau Minang Indah di kawasan Sukarame, Bandar Lampung. Saat diamankan, Khusni sedang makan malam sendirian. Tersangka kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejati Lampung untuk pemeriksaan lanjutan.
Diduga Rugikan Negara Rp2,2 Miliar
Menurut Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur, Muhammad Rony, Khusni Mubarak adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan mess guru MAN IC pada Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2,2 miliar.
“Proyek ini terindikasi kuat sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tersangka sudah dipanggil secara patut namun mangkir, sehingga ditetapkan sebagai DPO sejak 2024,” jelas Rony, Jumat (18/07/2025).
Langkah Tegas terhadap Pelaku Korupsi di Sektor Pendidikan
Khusni Mubarak kini ditahan di Rutan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung, selama 20 hari ke depan, guna mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Penangkapan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam pemberantasan korupsi. Tidak ada tempat aman bagi koruptor, bahkan ketika mereka bersembunyi di tempat yang tak terduga,” tegas Rony.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan tak hanya fokus pada aspek pidana, tapi juga berkomitmen untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan menciptakan efek jera.
“Kami harap ini jadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
Profil Singkat Tersangka
Nama: Khusni Mubarak
Usia: 42 tahun
Alamat: Dusun II Gunter I, Labuhan Ratu, Lampung Timur
Status: Kontraktor proyek mess guru MAN Insan Cendekia Lamtim
Status hukum: DPO sejak 2024, kini resmi ditahan
Post a Comment