Kejagung Periksa Petinggi Sugar Group Companies Terkait Kasus TPPU Eks Pejabat MA Zarof Ricar





Jakarta, 24 Juli 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua petinggi Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, pada Kamis (24/7/2025). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan aliran dana dari korporasi ke Zarof Ricar, yang sebelumnya telah divonis 16 tahun penjara atas perkara suap pengurusan perkara di MA.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Purwanti Lee menyusul ketidakhadirannya pada panggilan pemeriksaan sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan aliran dana dari pihak SGC ke Zarof Ricar mencapai sekitar Rp70 miliar, yang diduga terkait dengan penanganan perkara perdata antara perusahaan dengan pihak lain di Mahkamah Agung. Dana tersebut merupakan bagian dari total Rp915 miliar yang telah disita tim jaksa dari hasil penelusuran keuangan milik Zarof Ricar.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa saat ini penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan petinggi SGC dalam tindak pidana pencucian uang dan kemungkinan adanya tindak pidana pemberian suap.


“Jika ditemukan bukti yang cukup, maka status hukum para saksi dapat ditingkatkan menjadi tersangka,” ungkap perwakilan Kejagung.

Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara serta dugaan keterlibatan pihak swasta dalam upaya menyuap aparat peradilan.

Post a Comment

Previous Post Next Post