Kejagung Cekal Dua Petinggi PT SGC, Tiga LSM Lampung Apresiasi Langkah Penegakan Hukum




Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul (Ny. Lee) dan Gunawan Yusuf, dalam rangka penyidikan dugaan suap yang menyeret nama mantan pejabat tinggi, Zarof Ricar.

Pencekalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kejagung RI Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025, yang melarang keduanya bepergian ke luar negeri untuk mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.
Dukungan Tiga LSM Lampung: AKAR, KERAMAT, dan PEMATANK

Tiga lembaga swadaya masyarakat asal Lampung, yaitu Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh Kejagung.

Indra Musta'in, Ketua LSM AKAR, menyatakan:

“Ini adalah sinyal kuat bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kami mendukung penuh Kejagung untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat, termasuk penerima aliran dana haram.”

Indra juga mendesak agar penetapan tersangka segera dilakukan jika bukti mencukupi. Ia menekankan bahwa dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar dari PT SGC kepada Zarof Ricar harus dibuka secara transparan ke publik.

Sudirman, Ketua LSM KERAMAT, menambahkan:

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejagung. Ini adalah bentuk nyata keberanian melawan oknum elite yang mempermainkan hukum demi kepentingan korporasi besar.”

Sementara itu, Suadi Romli, Ketua LSM PEMATANK, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini secara aktif.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di pencekalan saja. Kami mendesak Kejagung untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat. Publik berhak tahu, dan negara harus hadir membongkar praktik mafia hukum di balik konflik korporasi.”
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ketiga LSM ini sepakat bahwa kasus dugaan suap yang menyeret nama-nama besar di balik PT SGC bisa menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam sektor agribisnis dan pengelolaan lahan berskala besar.

Post a Comment

Previous Post Next Post