Dugaan Korupsi Dana Desa 2024 di Pekon Sidodadi, Pagelaran: Pengamat Sindir Pejabat Jadi “Tumbal” Kepala Pekon



Pringsewu, Lampung – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu kembali memantik sorotan tajam publik. Banyak pihak menilai bahwa praktik korupsi dana desa sudah menjadi fenomena sistemik yang tidak cukup diselesaikan dengan menangkap satu-dua pelaku, karena kuat dugaan adanya jaringan yang saling melindungi, termasuk peran aparat pengawas.

Sejak beberapa tahun terakhir, Indonesia mencatat lebih dari 600 kepala desa terjerat kasus korupsi Dana Desa. Namun, alih-alih menjadi efek jera, kasus-kasus tersebut justru dianggap sebagai “tontonan biasa”, karena ada dugaan bahwa praktik korupsi ini dilindungi oleh oknum-oknum dari instansi pengawas daerah, seperti inspektorat, yang diduga menerima “upeti” untuk memuluskan laporan keuangan desa yang bermasalah.

Salah satu kasus terbaru datang dari Pekon Sidodadi. Realisasi APBDes 2024 yang bersumber dari APBN dengan total anggaran sebesar Rp 771.478.000 diduga sarat penyimpangan.
Pengamat: Audit Independen Akan Ungkap Banyak Kejanggalan

Zainal Abidin, seorang pengamat keuangan pemerintahan, dalam diskusinya bersama media menyatakan adanya ketimpangan dalam laporan penggunaan anggaran tersebut.


“Dari data yang kami peroleh, beberapa kegiatan patut dipertanyakan. Misalnya, anggaran pembuatan jaringan komunikasi lokal desa senilai Rp 30.250.000 dan pengembangan sanggar seni sebesar Rp 45.000.000. Laporan penggunaannya sangat tidak transparan. Bila dilakukan audit independen, saya yakin akan banyak ditemukan kejanggalan,” tegas Zainal.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti proyek pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang dengan nilai anggaran Rp 121.960.000, yang menurutnya sangat berpotensi dimark-up.


“Ada dugaan kuat manipulasi atau ribu-ribu (potongan liar) yang dilakukan oleh oknum aparatur desa, terutama oleh kepala pekon sebagai penanggung jawab utama,” tambahnya.
Pejabat Pemerintah Terkait Jadi “Tumbal”?

Zainal juga menyindir proses hukum terhadap salah satu pejabat pemerintah kabupaten yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dana Desa. Ia mempertanyakan apakah pejabat tersebut hanya dijadikan “tumbal” untuk melindungi oknum kepala pekon yang sebenarnya lebih dominan dalam penyimpangan anggaran.


“Jika memang ingin bersih, maka pemerintah kabupaten harus serius dan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya berhenti pada satu pejabat. Jangan sampai ini hanya menjadi pengalihan, sementara aktor utama di pekon justru bebas melenggang,” katanya.

Zainal menekankan pentingnya evaluasi dan audit menyeluruh terhadap administrasi desa agar penegakan hukum berjalan adil dan menyeluruh, bukan tebang pilih.
Pekon Bungkam



Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pekon Sidodadi belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon di nomor yang bersangkutan, tidak ada jawaban atau konfirmasi.

Post a Comment

Previous Post Next Post