Pringsewu, 11 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Pringsewu secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dua tersangka yang ditetapkan yaitu:
TH, Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu – Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025.
ES, Pihak swasta, Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung – Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi & Peran Tersangka:
ES secara aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada TH, melakukan mark up biaya, dan memalsukan dokumen terkait transportasi dan akomodasi. Ia juga ikut mendorong seluruh kepala pekon untuk mengikuti kegiatan tersebut di Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024. Biaya ditetapkan sebesar Rp13.000.000 per peserta, di mana Rp11.000.000 dikelola LPPAN dan Rp2.000.000 diberikan kepada peserta sebagai cashback.
TH berperan aktif mengarahkan Kepala Pekon agar menganggarkan kegiatan tersebut dalam APBDes Perubahan TA 2024. Ia juga menginstruksikan agar seluruh pekon mengikuti Bimtek, bahkan APBDes diubah setelah kegiatan dilakukan.
Tindakan Hukum:
Berdasarkan pertimbangan Pasal 21 dan 24 KUHAP, penyidik menetapkan penahanan jenis Rutan kepada kedua tersangka selama 20 hari terhitung sejak 11 Juli 2025 di Rutan Kelas I Bandarlampung. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.
Kerugian Negara & Upaya Pemulihan:
Estimasi kerugian keuangan negara: ± Rp1 miliar (dalam proses penghitungan oleh Inspektorat Pringsewu menggunakan metode real cost).
Uang yang telah disita: Rp835.400.000.
Pernyataan Resmi:
“Kami berkomitmen untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara secara maksimal. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri semua pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Kami menghimbau agar seluruh pihak bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Anhar.

Post a Comment