Lampung Tengah — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menetapkan dua pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.
Keduanya adalah DW, selaku Ketua KONI Lampung Tengah, dan ES, mantan Bendahara KONI pada tahun anggaran tersebut.
Penetapan dilakukan setelah tim penyidik Kejari menemukan bukti yang cukup terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah dari APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2022 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“DW dan ES telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan ditemukannya lebih dari dua alat bukti yang sah,” ujar Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025).
Modus: Manipulasi Laporan dan Penyimpangan Anggaran
Menurut Kejaksaan, dugaan korupsi terjadi dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan keikutsertaan dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyusun laporan fiktif dan menggunakan dana tidak sesuai peruntukan,” ungkap Suwardi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.140.493.660 dari total anggaran hibah sebesar Rp5,8 miliar.
Kemungkinan Tersangka Tambahan
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dokumen tambahan masih berlangsung.
“Tim kami terus mendalami kasus ini. Siapa pun yang terlibat akan kami mintai pertanggungjawaban,” tambah Suwardi.
Pihak Kejari juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengintervensi proses hukum, termasuk menggiring opini publik atau menghalangi penyidikan.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk obstruction of justice. Proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan,” tegas Alfa Dera.
Komitmen Tegakkan Hukum dan Lindungi Kepentingan Publik
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, khususnya dana hibah yang menyangkut kepentingan publik dan prestasi olahraga daerah.
Kasus ini menambah daftar penyimpangan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembinaan atlet dan olahraga, namun disalahgunakan oleh oknum pengurus.
Post a Comment