BANDAR LAMPUNG – Jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah kota. Dari pengungkapan ini, empat pelaku asal Lampung Timur ditangkap, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Komplotan pertama terdiri atas lima orang, yakni BA (21), HHM (20), dan AD (21) yang telah diamankan, sementara RD dan VR masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komplotan kedua terdiri dari SN (23) dan IE, di mana IE juga berstatus DPO.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan aksi curanmor di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polsek Kedaton, Sukarame, dan Kemiling.
“Total ada 9 TKP di beberapa wilayah. Salah satunya di Sukarame, komplotan BA bahkan berhasil mengambil dua unit sepeda motor dalam satu kali beraksi,” ujar Kombes Alfret dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).
Modus Operandi: Hunting Subuh dan Merusak Gembok
Para pelaku dikenal sebagai spesialis curanmor di waktu subuh. Mereka menjalankan aksinya dengan metode hunting, yakni berkeliling mencari target potensial pada dini hari hingga menjelang pagi.
Setelah menemukan target, mereka merusak gembok pagar menggunakan kunci L, lalu membobol kunci kontak motor dengan kunci letter T.
“Mereka beraksi jika situasi dinilai aman dan memungkinkan. Kami juga temukan bahwa di salah satu kost di Sukarame, pelaku berhasil menggondol dua motor setelah merusak gembok pagar,” tambah Kapolresta.
Barang Bukti dan Status Mahasiswa
Dari pengungkapan ini, petugas menyita lima unit sepeda motor, terdiri dari tiga unit hasil curian dan dua unit motor yang digunakan sebagai alat bantu saat beraksi.
Kapolresta juga mengungkap fakta mengejutkan: salah satu pelaku berinisial HHM ternyata berstatus mahasiswa aktif di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung.
“Ini masih kami dalami, apakah HHM hanya ikut atau turut menjadi fasilitator. Yang jelas mereka berasal dari desa yang sama dan tinggal bersama sebelum melakukan aksi,” kata Kombes Alfret.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, keempat pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menjadi aksi kejahatan, terutama di waktu rawan seperti dini hari.
Post a Comment