DPRD Lampung Usulkan Telur Gantikan Snack di Instansi Pemerintah


Komisi II DPRD Provinsi Lampung mengusulkan agar telur ayam ras dijadikan konsumsi wajib menggantikan snack di lingkungan instansi pemerintah. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung, pada Senin (7/7/2025).
Solusi Serap Surplus Telur

Anggota Komisi II, Mikdar Ilyas, menyatakan bahwa Lampung saat ini mengalami surplus produksi telur ayam ras. Namun, penyerapan pasar yang rendah berpotensi menyebabkan harga jatuh di tingkat peternak.

“Kalau surplus tapi tidak terserap, harga bisa anjlok. Kami sarankan instansi pemerintah mengganti snack rapat dengan telur rebus atau olahan sehat berbahan dasar telur,” ujar Mikdar.
Dorong Gizi dan Produk Lokal

Menurutnya, kebijakan ini memiliki efek ganda:

Meningkatkan konsumsi protein hewani masyarakat.

Memberikan ruang bagi UMKM lokal untuk mengembangkan produk olahan telur.

“Daripada snack tinggi pengawet atau manisan dari luar, lebih baik sediakan telur rebus. Sehat dan mendukung pangan lokal,” tegasnya.
Strategi Ketahanan Pangan

Mikdar juga mendorong Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan untuk lebih masif mengampanyekan konsumsi telur sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan berbasis lokal.

“Kita ini produsen besar, tapi masyarakat malah kurang konsumsi. Jangan sampai telur lebih banyak dikirim ke luar daerah, sementara pasar lokal tidak terpenuhi,” katanya.
Disperindag Dukung Penuh

Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris Disperindag Lampung, Siti Fatimah, menyambut baik inisiatif DPRD dan menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaannya.

“Kami siap menindaklanjuti dan bersinergi agar kebijakan ini bisa berjalan efektif di lapangan,” tutupnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post