DPRD Kota Bandar Lampung Siapkan Regulasi Baru Terkait Infrastruktur Jaringan Internet





Bandar Lampung, 4 Juli 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menyoroti praktik pembangunan tiang dan jaringan fiber optik (FO) ilegal oleh oknum provider WiFi di wilayah kota, menyusul temuan pelanggaran oleh salah satu vendor jaringan, yakni My Republic, yang diduga melanggar ketentuan dan larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot).

Temuan ini mencuat di tengah gencarnya penataan dan pengendalian infrastruktur jaringan yang tengah dilakukan berbagai pihak, namun ironisnya masih ditemukan praktik pemasangan tiang penyangga baru secara ilegal.
Penegasan DPRD: Butuh Tindakan Tegas & Regulasi Permanen

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, A.Md, menegaskan bahwa pihaknya telah lama memberikan rekomendasi, peringatan, dan teguran kepada stakeholder terkait, termasuk jajaran Pemkot Bandar Lampung, dalam berbagai forum resmi seperti rapat dengar pendapat (hearing).


“Izin pemasangan baru memang telah dihentikan, tapi langkah pengawasan dan penindakan harus tegas. Jika tidak, tiang dan kabel udara ini akan jadi masalah besar di masa depan,” ungkap Agus Djumadi dari Fraksi PKS.

Agus menyoroti lemahnya kepastian hukum bagi penyelenggara layanan internet di tingkat lokal. Ia menyebutkan bahwa saat ini penyelenggaraan infrastruktur hanya ditopang oleh peraturan teknis bersifat sementara yang tidak memadai untuk kebutuhan lapangan yang terus berkembang.
Regulasi Baru Akan Dibentuk

Sebagai solusi, DPRD Kota Bandar Lampung tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi landasan hukum tetap bagi pembangunan dan penyelenggaraan infrastruktur jaringan internet di Kota Bandar Lampung.


“Ini bukan hanya soal ketertiban. Kami ingin memastikan investasi di sektor ini berjalan transparan, adil, dan berdampak positif bagi pembangunan kota,” jelasnya.

Rancangan regulasi ini telah masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Tahun 2025 dan dipastikan akan segera memasuki tahap pembentukan dan pembahasan secara resmi.
Harapan: Investasi yang Kompetitif & Berkeadilan

Melalui regulasi ini, DPRD berharap penyedia jasa internet dapat menjalankan usahanya secara legal, berkontribusi terhadap pendapatan daerah, serta menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan berkeadilan ekonomis.


“Kami ingin transformasi digital berjalan beriringan dengan keteraturan tata ruang kota. Semua pihak wajib menahan diri dan menunggu regulasi resmi sebelum membangun infrastruktur baru,” tutup Agus.

Post a Comment

Previous Post Next Post