BANDAR LAMPUNG, 11 Juli 2025 — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.1/1739 N.01/DP.2/2025 tentang Pencegahan Penyebarluasan Paham, Pemikiran, dan Perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di lingkungan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus di wilayah Lampung.
Surat edaran ini merupakan respons Pemprov Lampung terhadap kekhawatiran atas berkembangnya perilaku LGBT di kalangan remaja dan pelajar. Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah penegasan peran guru Bimbingan dan Konseling (BK) sebagai ujung tombak pencegahan perilaku menyimpang di sekolah.
“Kepala satuan pendidikan wajib mengambil kebijakan strategis untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik dan tenaga pendidik mengenai efek negatif dari perilaku LGBT,” kata Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, Jumat (11/7).
Thomas menjelaskan bahwa guru BK diminta untuk menguatkan fungsi pembinaan melalui pembelajaran intrakurikuler dan ekstrakurikuler, yang menanamkan pendidikan karakter berbasis nilai agama dan norma sosial.
Lebih lanjut, guru BK juga diminta memberikan perhatian serius serta melakukan tindakan pencegahan dan pelarangan terhadap setiap bentuk aktivitas yang berafiliasi dengan komunitas LGBT, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah seperti masyarakat sekitar dan keluarga peserta didik.
Disdikbud juga mendorong kepala sekolah dan guru agar membangun komunikasi yang lebih intensif dengan orang tua siswa, guna memperkuat nilai-nilai pendidikan sejak dari lingkungan keluarga.
“Pencegahan LGBT harus dilakukan dengan pendekatan komprehensif dan holistik, melibatkan seluruh elemen sekolah dan masyarakat. Sekolah harus menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua peserta didik,” tegas Thomas.
Dalam rangka pengawasan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan pendamping satuan pendidikan diminta untuk melakukan monitoring atas implementasi surat edaran ini di seluruh sekolah.
Thomas juga menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan keterlibatan aparatur negara dalam perilaku LGBT.
“Saya tahu ada kepala sekolah yang terpapar,” ujarnya tanpa merinci lebih lanjut.
Surat edaran ini dikeluarkan tak lama setelah keberhasilan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar aktivitas komunitas gay yang beroperasi secara tersembunyi melalui grup Facebook. Dalam pengungkapan itu, tiga orang ditangkap karena diduga menyebarkan konten asusila di media sosial.
Post a Comment