Disdikbud Lampung Akan Mutasi Sejumlah Kepala SMA, Antisipasi Penyimpangan Dana Pendidikan




Lampung,  — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung akan melakukan mutasi atau pergeseran jabatan sejumlah Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sebagai langkah untuk menekan potensi penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, S.STP, MH, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di beberapa sekolah negeri di Lampung.


“Kami sudah menyiapkan langkah tegas dan terukur dalam menindaklanjuti temuan BPK, salah satunya dengan cara mutasi jabatan atau merolling kepala sekolah,” ujar Thomas Amirico saat dikonfirmasi redaksi Buktipetunjuk.id, Rabu (30/07/2025), melalui pesan WhatsApp.

Thomas menegaskan, mutasi ini bukan hanya sebagai bentuk penataan organisasi, tetapi juga sebagai upaya efek jera agar praktik-praktik penyimpangan tidak terulang di kemudian hari.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa kepala sekolah yang terbukti terjadi penyimpangan anggaran di satuan pendidikannya wajib terlebih dahulu mengembalikan dana yang digunakan tidak sesuai ketentuan ke kas daerah.


“Rekomendasi BPK kepada Pak Gubernur jelas. Kalau tidak dikembalikan sesuai batas waktu, saya akan merekomendasikan agar persoalan ini ditangani oleh aparat penegak hukum (APH), karena ini menyangkut keuangan negara,” tegas Thomas.
Kasus di SMAN 3 Kotabumi Jadi Sorotan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 3 Kotabumi, Lampung Utara, telah menjadi sorotan setelah audit BPK menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 215.974.472.

Pihak sekolah sempat mengembalikan Rp 20.000.000 pada 19 Mei 2025, namun masih terdapat kekurangan sebesar Rp 195.974.472 yang menjadi tanggung jawab pihak sekolah hingga saat ini.

Menurut laporan BPK, modus penyimpangan dilakukan dengan cara melampirkan nota pembayaran fiktif hasil buatan sendiri yang digunakan untuk pertanggungjawaban dana BOSP tahun anggaran 2024.



Langkah Disdikbud Lampung untuk merolling kepala sekolah dan memberi batas waktu pengembalian dana ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan akan terus diperketat di masa mendatang.

Post a Comment

Previous Post Next Post