Diduga Bos Gula PT SGC, Purwanti Lee Kebal Hukum?


Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menuding bahwa pemilik PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee atau yang dikenal sebagai Nyonya Lee, terkesan kebal hukum. Hal ini disampaikan mengingat banyaknya kasus yang menyeret namanya namun tak kunjung diproses secara hukum.

"Sudah bertahun-tahun persoalan seperti dugaan penggelapan pajak hingga penyerobotan lahan warga mencuat, tapi tak satu pun menyentuh hukum. Bahkan suara rakyat yang melakukan aksi unjuk rasa seakan dianggap angin lalu,” tegas Nurullah saat diwawancarai di Sekretariat Panitia Rakernas, Minggu (14/7/2025).

Ia juga menyinggung kasus suap mantan hakim Mahkamah Agung, Zarof Ricard, senilai Rp70 miliar yang hingga kini kabarnya tenggelam tanpa kejelasan. Menurut Nurullah, ketidakadilan makin terasa di tengah masyarakat Lampung. "Ibarat kata, bumi Lampung dikuras hasilnya, tapi rakyatnya hanya jadi penonton di tanah sendiri,” ujarnya.

Jejak Kasus dan Dugaan
Sebelumnya, rumah Purwanti Lee sempat digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Zarof Ricard. Namun, penggeledahan tersebut tidak menghasilkan barang bukti yang dapat disita.

Dalam persidangan kasus suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat, Zarof mengaku menerima uang Rp50 miliar untuk membantu perkara kasasi sengketa perdata antara SGC dan Marubeni Corporation. Ia juga mengaku kembali menerima Rp20 miliar saat proses peninjauan kembali (PK).

Dugaan Pembakaran Lahan oleh Anak Perusahaan SGC

Selain kasus hukum, SGC juga menjadi sorotan karena dugaan pembakaran lahan tebu oleh dua anak perusahaannya: PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP). Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), praktik ini melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU Perkebunan meski sempat "dilegalkan" melalui Peraturan Gubernur Lampung.

KLHK mencatat praktik ini dilakukan di lahan seluas lebih dari 14.000 hektare pada 2023. MA telah memerintahkan agar Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023 dicabut karena bertentangan dengan hukum nasional.

Namun, hingga kini, tidak ada proses hukum yang berjalan terhadap dugaan kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat pembakaran lahan tebu tersebut. KLHK menyatakan masih mengkaji pendekatan hukum yang akan diambil, apakah administrasi, perdata, atau pidana.
Siapa Sebenarnya SGC?

PT Sugar Group Companies adalah salah satu produsen gula terbesar di Indonesia yang beroperasi di Lampung. Grup ini memiliki empat anak perusahaan: PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery. Produk terkenalnya adalah Gulaku.

SGC awalnya dimiliki oleh Grup Salim dan diserahkan kepada BPPN akibat krisis BLBI. Pada 2001, perusahaan ini diakuisisi oleh Grup Garuda Panca Artha dan kini dikelola oleh Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, dua bersaudara yang disebut-sebut sebagai orang terkaya di Lampung.

Catatan redaksi: 
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT SGC maupun Purwanti Lee mengenai tudingan-tudingan tersebut. Redaksi terus berupaya meminta tanggapan dari pihak terkait untuk keberimbangan informasi.


Post a Comment

Previous Post Next Post