Sebut Tidak Bisa Hanya PT SGC yang Jadi Sasaran
BANDAR LAMPUNG – Aliansi Lampung Bergerak menyatakan dukungan terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang merekomendasikan Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran ulang atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC). Namun, mereka menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus berlaku adil terhadap semua perusahaan besar yang memiliki HGU di Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan Koordinator Aliansi Lampung Bergerak, Rosim Nyerupa, dalam keterangannya pada Senin, 21 Juli 2025.
“Kalau alasan ukur ulang karena konflik agraria, maka semua perusahaan punya catatan itu. Tidak bisa hanya PT SGC yang dijadikan sasaran,” tegas Rosim.
Aliansi mencatat sejumlah korporasi besar lain yang juga mengantongi izin HGU di Provinsi Lampung. Di antaranya adalah:
Sinar Mas Group
Sungai Budi Group
Sinar Laut
PT Gunung Madu Plantation (GMP)
Great Giant Pineapple (GGP)
PT Benil
PT BSA
Dampak Sosial dan Ekonomi
Rosim mengingatkan bahwa jika hanya satu perusahaan yang disasar, maka dampak sosial dan ekonomi bisa sangat serius. Ia mencontohkan, PT SGC melibatkan lebih dari 60 ribu tenaga kerja, yang terdiri dari petani tebu plasma, buruh panen, sopir, hingga pekerja pabrik.
“Jika stigma negatif ini berkembang tanpa dasar hukum yang kuat, siapa yang akan menanggung dampaknya? Bisa terjadi gelombang PHK besar-besaran,” ujarnya.
Rosim menambahkan bahwa Aliansi Lampung Bergerak tidak dalam posisi membela pelanggaran hukum, melainkan menuntut agar keadilan ditegakkan secara menyeluruh dan tidak diskriminatif.
EDITORIAL
Pemerintah perlu berhati-hati dalam menjalankan rekomendasi pengukuran ulang HGU. Satu langkah tanpa keadilan menyeluruh bisa menimbulkan masalah baru, baik sosial, ekonomi, maupun politik. Transparansi dan keadilan adalah kunci untuk mengurai konflik agraria di daerah.
Post a Comment