Liwa, 17 Juni 2025 — DPRD Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penting yang menjadi sorotan publik, yakni penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Agenda ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Maghgasana DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Edi Novial, S.Kom, dan dihadiri langsung oleh Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus, Wakil Bupati Mad Hasnurin, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, jajaran kepala OPD, serta unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Bupati Parosil Mabsus menegaskan bahwa penyampaian LPJ APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat Lampung Barat atas pelaksanaan program-program pembangunan dan penggunaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
“Laporan ini adalah bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat atas semua program dan kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan sepanjang tahun 2024. Ini bukan hanya laporan teknis, tetapi juga mencerminkan komitmen moral untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif,” tegas Parosil.
Bupati juga menekankan bahwa penyusunan LPJ ini didasarkan pada prinsip efisiensi dan efektivitas, serta memperhatikan ketercapaian indikator kinerja, agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dalam Nota Pengantar tersebut, Bupati memaparkan sejumlah aspek penting mengenai pelaksanaan APBD 2024, antara lain:
Pendapatan Daerah, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dari pusat dan provinsi, serta pendapatan sah lainnya. Pemerintah daerah terus melakukan inovasi untuk meningkatkan PAD, salah satunya melalui digitalisasi pelayanan publik dan sistem pajak daerah.
•Belanja Daerah, yang mencakup belanja operasi (gaji, barang dan jasa), belanja modal (pembangunan infrastruktur), serta belanja tidak terduga. Seluruhnya diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
•Pembiayaan Daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan, dikelola secara hati-hati dengan tujuan menjaga stabilitas fiskal daerah dan mencegah pembengkakan defisit.
“Kami berupaya agar pelaksanaan APBD tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga tepat guna, serta mendorong percepatan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tambah Parosil.
Ketua DPRD Edi Novial, S.Kom dalam penutup rapat menyampaikan apresiasi atas penyampaian nota pengantar LPJ yang menjadi tahapan awal dari proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Penyampaian Ranperda LPJ APBD merupakan mekanisme penting dalam siklus anggaran daerah. Ini menjadi kesempatan bagi DPRD untuk menelaah dan memberi masukan secara objektif atas pelaksanaan anggaran dan program pemerintah,” jelas Edi.
Ia menambahkan, kolaborasi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menjadi pondasi utama dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berpihak kepada rakyat.
Dengan penyampaian LPJ APBD 2024 dalam rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mempertegas langkahnya dalam membangun sistem pemerintahan yang profesional, transparan, dan berbasis hasil. Seluruh proses ini diharapkan membawa dampak nyata bagi masyarakat dan menjadi dasar evaluasi untuk perencanaan anggaran yang lebih baik di masa mendatang.
Post a Comment