Lampung, – Menyambut Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan larangan pungutan komite di seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri. Jika masyarakat menemukan adanya pungutan, dihimbau untuk segera melaporkannya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pada Sabtu (7/6/2025).
“Laporan bisa disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi atau langsung ke Kantor Cabang Dinas (Kacabdin),” ujar Thomas kepada Prioritastv.com.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026, sebagai bentuk implementasi instruksi dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Gubernur telah mengeluarkan arahan tegas bahwa sekolah negeri tidak boleh lagi memungut biaya komite dari peserta didik.
Pendidikan Merata dan Bebas Pungutan
Langkah ini diambil untuk memastikan akses pendidikan yang lebih adil, terjangkau, dan bebas pungutan liar. Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan agar kebijakan ini benar-benar diterapkan di lapangan.
“Kami akan melakukan pengawasan dan akan menindak tegas jika ada sekolah negeri yang masih melakukan pungutan,” tegas Thomas.
Dampak Kebijakan
Penghapusan pungutan komite ini akan memberi manfaat langsung bagi sekitar 203 ribu siswa yang tersebar di 352 sekolah negeri, yang terdiri dari:
-
227 SMA Negeri
-
112 SMK Negeri
-
13 SLB Negeri
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan demi terciptanya sistem pendidikan yang lebih bersih dan akuntabel.
Post a Comment