Metro, 3 Juni 2025
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal mengenai dugaan penyimpangan tersebut. Saat ini, penyidik masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Benar, kami sudah mendapatkan informasinya dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan,” ujar Dery, Selasa (3/6/2025).
Manipulasi Status dan SK Perpanjangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan bahwa sejumlah tenaga honorer baru di lingkungan Pemkot Metro telah menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan meskipun belum pernah diangkat secara resmi sebagai tenaga honorer sebelumnya. Praktik ini memunculkan indikasi manipulasi status kepegawaian, yang diduga dilakukan untuk meloloskan pengangkatan secara terselubung.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seluruh pejabat pembina kepegawaian, termasuk pejabat lainnya, dilarang mengangkat tenaga non-ASN atau honorer baru. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Belum Ada Tersangka
Hingga saat ini, penyelidikan masih berjalan dan Polda Lampung belum mengungkapkan secara spesifik pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Polda Lampung menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan, demi menegakkan prinsip akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan kepegawaian daerah.
Post a Comment