Pringsewu, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara (Trinusa) Kabupaten Pringsewu menyatakan siap menempuh langkah sistematis dan konstitusional menyikapi dugaan berbagai pelanggaran administratif dan sosial dalam proyek pembangunan Jalan Provinsi Ruas Podosari, Kecamatan Pringsewu, Lampung.
Ketua DPC LSM Trinusa Pringsewu, Abdul Manaf, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat, khususnya mengenai keberadaan batching plant milik pelaksana proyek PT. Manunggal Zulton yang diduga belum memiliki izin lingkungan yang sah secara regulasi.
“Kami akan menempuh seluruh jalur administratif dan prosedural yang dijamin oleh perundang-undangan. Klarifikasi akan kami lakukan secara resmi kepada pihak kontraktor, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu,” tegas Abdul Manaf, Rabu (11/6/2025).
Dugaan Pelanggaran dan Risiko Keselamatan
Trinusa, dalam investigasinya, menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang dinilai mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja proyek dilaporkan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan K3.
Selain itu, lokasi batching plant tidak dilengkapi pagar pengaman, menciptakan potensi bahaya bagi anak-anak dan warga yang melintas atau bermain di area proyek. Masyarakat sekitar juga mengeluhkan debu dan kebisingan dari aktivitas proyek, yang dianggap mengganggu kualitas hidup mereka.
“Ini bentuk kelalaian terhadap etika pembangunan berkelanjutan. Proyek infrastruktur seharusnya hadir sebagai solusi, bukan ancaman bagi keselamatan dan kenyamanan warga,” ungkap Manaf.
Siapkan Surat Klarifikasi ke Pihak Terkait
Saat ini, LSM Trinusa tengah menyusun sejumlah surat konfirmasi resmi yang akan dikirimkan kepada pelaksana proyek PT. Manunggal Zulton, Dinas Lingkungan Hidup, Pj Sekretaris Daerah Pringsewu, serta Kepala Pekon Podosari.
Langkah ini, menurut Manaf, merupakan proses klarifikasi awal sebelum pihaknya mengambil jalur hukum atau melapor ke lembaga yang lebih tinggi.
“Langkah kami bukan represif, tapi preventif dan advokatif. Harapan kami adalah terciptanya keterbukaan informasi publik dan kepatuhan terhadap regulasi serta tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” lanjutnya.
Siap Lapor ke Ombudsman dan Gubernur
Jika dalam waktu tertentu tidak ada tanggapan dari pihak terkait, Manaf menyatakan pihaknya siap melaporkan persoalan ini ke Ombudsman, Inspektorat, hingga Gubernur Lampung, mengingat proyek ini merupakan bagian dari kewenangan provinsi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar hukum.
“Kami menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas partisipatoris dan transparansi kelembagaan. Ini bukan sekadar soal proyek, tapi soal martabat tata kelola pembangunan di daerah,” pungkas Manaf.
Post a Comment