Bandar Lampung, pengakuan Zarof Ricar di Persidangan Tingkat Kasasi, Zarof Ricar mengaku menerima uang sebesar Rp. 50 milyar dan Rp. 20 milyar dalam membantu pengurusan perkara Sugar Group dan Marubeni Corporation.
Hal tersebut ada kaitannya dengan penemuan bukti catatan tertulis saat penggeledahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia di rumah Zarof Ricar di bilangan Jalan Senayan nomor 8 Kelurahan Rawa Barat Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan ditemukan catatan tertulis " Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar".
Jelas pernyataan Zarof Ricar mengakui bahwa adanya Makelar Kasus (markus) merupakan penyuapan atau gratifikasi dalam pemenangan perkara Sugar Group melawan Marubeni Corporation. Jaksa Agung RI harus bertanggungjawab secara institusi terhadap catatan tertulis Zarof Ricar.
Hal tersebut disampaikan kepada awak media oleh Ketua Umum LSM Gamapela Tonny Bakri didampingi oleh Johan Alamsyah, S.E. Sabtu (31/5/2025).
" Jelas temuan perkara Sugar Group bermula saat tim Jampidsus Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar, ditemukan bukti tertulis " perkara Sugar Group Rp. 200 milyar" dan Zarof Ricar pun mengakui salah satu sumber uang suap berasal dari perkara Sugar Group Company dan Marubeni Corporation, sangat jelas ini penyuapan, mafia makelar kasus, sudah layak ditetapkan tersangka kasus penyuapan perkara SGC melawan Marubeni Corporation " kata Tonny Bakri didampingi Johan Alamsyah.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada 24 Oktober 2024 melakukan penggeledahan di kediaman Zarof Ricar menemukan dan menyita berbagai macam mata uang asing total sebesar Rp 920 milyar dan kepingan logam mulia emas total berat 51 kg serta catatan tertulis Zarof Ricar.
Gamapela meminta Jaksa Agung RI menyelesaikan kasus suap yang melibatkan SGC diungkap secara terang benderang, sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan korupsi sebagai musuh negara.
" Kami akan bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto, kami meminta secara khusus untuk ikut mengawal dan mengawasi seluruh kasus yang melibatkan SGC di Provinsi Lampung " tutup Johan Alamsyah. (*)
Post a Comment