Pesawaran – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Bawaslu Provinsi Lampung, pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan secara meluas oleh pihak lawan saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.
Kuasa hukum paslon 01, Yopi Hendro, menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut, pihaknya juga menyoroti dugaan ketidaknetralan aparatur pemerintahan di tingkat bawah, termasuk kepala pekon dan ketua RT.
“Bukti-bukti yang kami serahkan menunjukkan adanya pola yang sistematis dan terencana. Ini bukan pelanggaran biasa. Kami menduga kuat adanya pelanggaran TSM, yang berdasarkan regulasi bisa menjadi dasar untuk mendiskualifikasi pasangan calon,” tegas Yopi.
Yopi menambahkan bahwa laporan ini telah didaftarkan secara resmi dengan nomor registrasi 01/PL/TSM-PB/08.00/V/2025 di Bawaslu Lampung.
Sebelumnya, laporan serupa telah diajukan ke Bawaslu Kabupaten Pesawaran, namun ditolak dengan alasan belum memenuhi unsur pembuktian yang cukup.
“Kami berharap Bawaslu Provinsi dapat bertindak objektif dan profesional demi menjaga marwah dan integritas Pilkada Pesawaran,” lanjutnya.
Sebagai langkah lanjutan, tim hukum paslon 01 juga berencana menghadirkan saksi ahli yang pernah menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat laporan dalam persidangan mendatang.
Tak hanya itu, Yopi menyampaikan bahwa pihaknya juga akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses penanganan laporan tersebut.
“Kami ingin seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Post a Comment