Ketua KPU Pesawaran: Penetapan Paslon Pemenang Tunggu BRPK dari MK

 


Pesawaran – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran belum dapat menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025. Penetapan akan dilakukan setelah KPU menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, usai memimpin rapat pleno rekapitulasi dan penetapan perolehan suara tingkat kabupaten, Selasa (27/5/2025).

“Hari ini dilakukan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan perolehan suara tingkat Kabupaten. Nanti calon terpilih akan ditetapkan setelah tiga hari sejak diterimanya BRPK dari MK,” jelas Fery.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, Paslon nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, unggul dengan raihan 128.715 suara. Sementara Paslon nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah memperoleh 88.482 suara.

Jumlah suara sah tercatat sebanyak 217.197 suara, sedangkan suara tidak sah mencapai 7.253 suara, sehingga total suara yang digunakan dalam PSU adalah 224.450 suara.

KPU Pesawaran sendiri menerima sebanyak 357.118 surat suara. Dari jumlah tersebut, 224.450 surat suara digunakan, 132.632 tidak terpakai, dan 36 surat suara dinyatakan rusak.

Fery menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, dan pihaknya siap menindaklanjuti setiap proses lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Post a Comment

Previous Post Next Post