LCW Nilai Dugaan Pelanggaran Integritas di Unila Sebagai Korupsi Intelektual dan Kejahatan Akademik



Bandar Lampung — Lampung Corruption Watch (LCW) menyampaikan keprihatinan mendalam atas mencuatnya dugaan pelanggaran integritas akademik di Universitas Lampung (Unila), terkait praktik plagiarisme dan perjokian dalam penulisan jurnal ilmiah sebagai syarat pengusulan jabatan guru besar.

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, menegaskan bahwa integritas akademik adalah pilar utama dunia pendidikan tinggi. Pelanggaran terhadap nilai ini bukan hanya merusak kredibilitas Unila sebagai institusi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional.

"Kami mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, khususnya yang menduduki jabatan strategis di lingkungan Unila, segera dinonaktifkan sementara selama proses investigasi berlangsung guna menjamin independensi dan objektivitas pemeriksaan,” ujar Juendi, Rabu (28/5/2025).

LCW menyebut dugaan pelanggaran melibatkan penambahan nama penulis yang tidak berkontribusi secara substansial dalam karya ilmiah yang diajukan untuk memperoleh gelar guru besar. Menurut Juendi, praktik ini merupakan bentuk pemalsuan akademik dan manipulasi administratif.

“Praktik ‘titipan nama’ dan ‘perjokian’ dalam jurnal ilmiah, jika terbukti, merupakan bentuk korupsi intelektual. Ini harus dikategorikan sebagai kejahatan akademik serius, yang merusak reputasi lembaga dan merugikan generasi muda yang mencari ilmu secara jujur,” tegasnya.

LCW Mengajukan Lima Tuntutan

  1. Menonaktifkan seluruh pejabat Unila yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung.

  2. Mendorong Kementerian Dikti Sains dan Teknologi untuk bekerja secara transparan dan membuka hasil pemeriksaan ke publik.

  3. Menuntut Senat Akademik Unila bersikap profesional dan tidak melindungi pelanggar etika akademik.

  4. Melibatkan Ombudsman RI untuk memantau proses pemeriksaan dan memastikan kepatuhan prosedur.

  5. Meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi tindak pidana, termasuk pemalsuan dokumen dan korupsi akademik.

“Dunia pendidikan tidak boleh menjadi tempat berkembangnya praktik kotor yang mencoreng marwah keilmuan. Pembersihan Unila harus menjadi momentum pemulihan integritas akademik di Indonesia,” kata Juendi.

Pernyataan Resmi Unila

Sementara itu, Unila melalui surat klarifikasi bernomor 1443/UN26.07/HM/2025, yang disampaikan oleh Plh. Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas, Suratno, menegaskan bahwa setiap karya ilmiah yang digunakan untuk keperluan akademik telah melewati proses verifikasi ketat oleh Komite Integritas Unila.

"Setiap artikel, buku, atau karya tulis lainnya yang diajukan untuk keperluan akademik, khususnya dalam pengusulan guru besar, telah lolos verifikasi. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas akademik dan kualitas lulusan,” kata Suratno, Selasa (27/5/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa rapat tim pemeriksa yang dilakukan pada hari yang sama bukan merupakan proses penyelidikan pelanggaran, melainkan hanya bersifat klarifikasi administratif.

“Rapat tersebut bukan investigasi. Tim hanya memastikan kontribusi masing-masing penulis dalam artikel yang diajukan,” tutupnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post