
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengimbau seluruh anggota DPRD untuk aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Lampung mulai 1 Mei hingga 30 Juli 2025.
Imbauan ini disampaikan melalui Surat DPRD Lampung Nomor 100.3.4/0590/III.01/30/2025 tentang Sosialisasi Program Pemutihan Pajak.
Dalam surat tersebut, Giri meminta agar para anggota DPRD menyampaikan informasi program ini dalam kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) maupun dalam kunjungan kerja di daerah pemilihan masing-masing.
Giri menggarisbawahi poin-poin penting yang perlu disosialisasikan antara lain:
1. Program Pemutihan Pajak
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini meliputi pembebasan denda pajak, bea balik nama kendaraan, serta sanksi administratif lainnya. Tujuannya adalah memberikan keringanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan dalam membayar pajak.
2. Rencana Penghapusan Data Kendaraan
Sesuai dengan amanat undang-undang, setelah masa pemutihan berakhir, akan diterapkan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis. Langkah ini bertujuan menertibkan dan memperbarui basis data kendaraan secara lebih akurat.
3. Kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
DPRD menyoroti bahwa keterbatasan fiskal masih menjadi tantangan bagi Pemprov Lampung. Kebutuhan pembangunan belum sepenuhnya mampu ditopang oleh PAD yang terbatas, sehingga optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sangat krusial.
4. Pemanfaatan PAD untuk Infrastruktur
PAD yang diperoleh dari sektor PKB akan diprioritaskan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan. Ini merupakan kebutuhan dasar yang mendesak di berbagai wilayah Lampung. Dukungan penuh dari anggota DPRD sangat diharapkan agar informasi ini sampai secara luas dan efektif kepada masyarakat.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari 1 Mei hingga 30 Juli 2025 dan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bapenda.
Post a Comment