Kejati Lampung Kebut Penyelidikan Dugaan Mafia Tanah di Way Kanan Eks Bupati RAS Diduga Terlibat Alih Fungsi Hutan Jadi Perkebunan



Way Kanan,  – 5 Mei 2025 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya (RAS). Fokus utama penyidik saat ini adalah pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan secara ilegal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa tim jaksa sedang mempercepat proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, guna mendalami indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penguasaan lahan.

“Penyelidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga setempat, hingga pejabat daerah telah kami periksa. Namun, masih ada pihak-pihak lain yang akan segera kami mintai keterangan,” ungkap Ricky saat diwawancarai Harian Kandidat.

Ia menambahkan, penyidik tengah mencermati kemungkinan pelanggaran administratif maupun unsur pidana dalam proses konversi kawasan hutan. Selain keterangan saksi, dokumen perizinan dan bukti kepemilikan lahan juga menjadi objek penting dalam penyelidikan.

RAS sendiri telah diperiksa oleh tim penyidik pada Senin, 6 Januari 2025, dalam sesi pemeriksaan intensif selama lebih dari 12 jam. Pemeriksaan itu menjadi titik awal penggalian bukti atas dugaan keterlibatan dalam alih fungsi kawasan hutan tanpa prosedur yang sah.

Kejati Lampung menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan objektivitas. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh dan transparan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik,” tegas Ricky.

Post a Comment

Previous Post Next Post