
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penetapan Harga Ubi Kayu atau Singkong di Lampung.
Hal ini merupakan hasil dialog bersama petani yang melakukan unjuk rasa di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (5/5/2025)
Pada Instruksi itu diberikan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan. Perusahaan Industri Tapioka di wilayah Provinsi Lampung
Untuk, pertama, menetapkan Harga Ubi Kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1.350/kg, potongan rafaksi maksimal 30%, tidak mengukur kadar pati.
Kedua, harga ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap Lartas dan berlakunya secara Nasional.
Post a Comment