Kejagung Dalami Suap Rp50 Miliar Sugar Group Company ke Zarof Ricar


Kejaksaan Agung akan mendalami dugaan suap Rp 50 miliar yang disinggung eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025) lalu

Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group Company, Lampung melawan Marubeni Corporation.

“Itu yang harus didalami juga nantinya oleh penyidik. Dari, kalau itu Rp 50 miliar, sedangkan yang dapat Rp 920 miliar. Berarti kan harus dicari dari mana-mana saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (9/5/2025)

Harli mengatakan, penyidik akan terus menggali sumber atau aliran dana yang mengalir ke Zarof. Apalagi, Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik juga masih memantau jalannya persidangan yang kini berlangsung, terutama untuk pertimbangan-pertimbangan yang akan digunakan saat memberikan vonis kepada Zarof.

“Bahwa yang dinyatakan di dalam persidangan itu kan nanti faktanya akan tertuang dalam pertimbangan, dalam putusan hakim. Itulah yang juga sedang ditunggu oleh penuntut umum dan penyidik,” pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post