Lampung – 17 Mei 2025
DPP KAMPUD (Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi) menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 60 miliar yang disalurkan ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM di Kabupaten Way Kanan. Dana ini berasal dari APBN tahun anggaran 2016, dengan tambahan bunga hingga 2025 diperkirakan mencapai Rp 32,4 miliar, sehingga total dugaan kerugian negara lebih dari Rp 92 miliar.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyebut modus dugaan korupsi melibatkan:
-
Pembentukan kelompok petani fiktif tanpa legalitas
-
Penyalahgunaan skema pinjaman bergulir
-
Pengembalian formalitas untuk menutupi administrasi
-
Indikasi dana digunakan tidak sesuai peruntukan
Seno Aji juga menekankan bahwa pihaknya telah resmi mendaftarkan laporan ke Kejati Lampung, dan menyerukan agar proses penyelidikan ditingkatkan hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Ia mendorong agar semua pihak yang terlibat diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban hingga ke Pengadilan Tipikor, serta penyitaan aset hasil kejahatan.
Status KPTR RPM: Tidak Kooperatif dan Dinonaktifkan
KPTR RPM Way Kanan, sebagai penerima dana, telah dinonaktifkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Way Kanan sejak 10 Desember 2024 karena tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut. DPP KAMPUD menilai ini memperkuat dugaan bahwa dana bansos dikelola secara tidak transparan dan penuh indikasi penyimpangan.
Tim investigasi KAMPUD sempat mengajukan permohonan klarifikasi ke pihak KPTR RPM, namun tidak direspons dengan baik, yang memperkuat dugaan bahwa dana dikelola secara tertutup dan tidak akuntabel.
Respons Kejati Lampung
Kejati Lampung, melalui Kasipenkum Ricky Ramadhan, mengonfirmasi bahwa laporan DPP KAMPUD telah masuk ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan masih dalam tahap telaah. Proses ini menjadi dasar awal untuk menentukan kelanjutan penyelidikan lebih lanjut.
Penegakan Hukum Didorong Hingga ke Tingkat Nasional
Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan lanjutan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK, agar proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Post a Comment