
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2025, M. Dawam Rahardjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah dinas bupati setempat pada Tahun Anggaran 2022.
Proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp6,996 miliar. Dalam pengusutannya, penyidik menemukan adanya praktik markup atau penggelembungan anggaran serta ketidaksesuaian dalam pelaksanaan jenis pekerjaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan, maka yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis (17/4/2025).
Selain Dawam, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni MDW ASN di Kabupaten Lampung Timur, AC direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi, dan SS direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana.
Armen mengungkapkan bahwa proyek ini seharusnya tidak dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi fisik, karena lebih mengedepankan unsur seni dan keahlian khusus dari seniman.
“Namun dalam praktiknya, pekerjaan tersebut dipaksakan sebagai proyek konstruksi. Perencanaan bahkan dilakukan dengan meminjam perusahaan, dan gambar desain didasarkan pada karya seorang seniman patung ternama dari Bali,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa MDW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), menyusun kerangka acuan kerja (KAK) berdasarkan arahan dari Dawam Rahardjo agar proyek segera dilelang. Proses tender akhirnya dimenangkan oleh CV GTA yang dipimpin oleh tersangka AC.
Namun, proyek tersebut kemudian dilimpahkan (subkontrak) kepada pihak lain, sehingga menimbulkan inefisiensi dan kerugian keuangan negara.
“Kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan ini diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar,” kata Armen
Post a Comment