Kontroversi di Balik Rotasi Kepemimpinan SMPN 1 Seputih Mataram: LSM BASMI Tuntut Transparansi

Lampung Tengah--Rotasi jabatan di lingkungan pendidikan kembali menuai sorotan. Kali ini, giliran SMP Negeri 1 Seputih Mataram yang menjadi pusat perhatian. Terbitnya Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11.1/ Cl / 91 / Ba.VII.04/2025 yang menetapkan Suhardi, S.Pd sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah menggantikan Drs. Sukisno, M.M., menimbulkan reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil. Salah satu yang paling vokal adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Muda Indonesia (LSM BASMI) Lampung Tengah.


Tak sekadar bersuara, LSM BASMI langsung mengirimkan surat resmi kepada Bupati Lampung Tengah, meminta klarifikasi atas kebijakan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka mempertanyakan transparansi, dasar hukum, serta alasan evaluatif yang melandasi perubahan kepemimpinan tersebut.

"Kami dari LSM Barisan Muda Indonesia (BASMI) sangat prihatin terhadap proses penonaktifan dan pengangkatan Kepala SMP Negeri 1 Seputih Mataram yang kami duga tidak sesuai dengan prosedur dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kebijakan seperti ini, apabila dilakukan tanpa dasar yang jelas dan transparan, berpotensi mencederai semangat reformasi birokrasi dan profesionalisme ASN," ungkap Abdul Razak.

"Penunjukan pejabat publik, termasuk kepala sekolah, harus didasarkan pada kinerja, kompetensi, dan rekam jejak yang objektif, bukan karena faktor kedekatan atau kepentingan politik. Kami tidak menyoal siapa yang ditunjuk, tetapi bagaimana proses itu dilakukan—apakah telah memenuhi asas keterbukaan, akuntabilitas, dan meritokrasi," lanjutnya.

Dalam surat klarifikasinya, LSM BASMI menyebut sejumlah regulasi yang menjadi acuan dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah. Di antaranya adalah:

Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, yang mewajibkan calon kepala sekolah memenuhi syarat administratif, kualifikasi akademik, serta telah mengikuti pendidikan calon kepala sekolah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menekankan pengelolaan SDM aparatur negara harus berbasis pada merit system dan bebas dari intervensi politik.

PP Nomor 11 Tahun 2017, yang mengatur bahwa penempatan jabatan strategis harus mempertimbangkan rekam jejak, integritas, dan kinerja.

Namun, menurut BASMI, pencabutan penugasan atas nama Drs. Sukisno, M.M. tidak disertai informasi yang memadai mengenai pelanggaran atau evaluasi kinerja. "Tidak ada penjelasan objektif. Ini menimbulkan asumsi di masyarakat bahwa pengangkatan Plt. kepala sekolah dilakukan secara sepihak," tambah Abdul Razak.

Pergantian mendadak kepala sekolah tidak hanya berdampak administratif, tapi juga psikologis. Guru dan siswa yang telah terbiasa dengan pola kepemimpinan sebelumnya bisa merasa terguncang. Apalagi, jika tidak ada proses transisi yang jelas atau komunikasi yang efektif dari pihak dinas pendidikan maupun pemerintah daerah.

Abdul Razak menekankan, "Kami tidak mempersoalkan siapa yang diangkat, tetapi kami mengkritisi bagaimana prosesnya dijalankan. Dunia pendidikan seharusnya steril dari tarik-menarik kepentingan politik. Jika ini dibiarkan, akan merusak fondasi profesionalisme ASN dan merugikan masa depan pendidikan kita." Ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, LSM BASMI juga mengingatkan pemerintah daerah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui proses kebijakan publik secara terbuka, cepat, dan tepat waktu.

"Kalau pemerintah tidak segera memberikan klarifikasi, ini bisa memicu ketidakpercayaan publik yang lebih luas. Jangan sampai pendidikan jadi korban dari sistem birokrasi yang tertutup," tegas Razak.

Surat klarifikasi yang dilayangkan oleh BASMI mungkin hanya awal dari langkah-langkah advokasi selanjutnya. Mereka mengaku akan terus mengawal proses ini, bahkan siap membawa kasus ini ke lembaga Ombudsman atau Komisi Informasi jika tidak ada tanggapan dari pemerintah daerah.

“Ini bukan soal siapa menang atau kalah. Ini soal menjaga marwah dunia pendidikan dan memastikan ASN bekerja berdasarkan kompetensi, bukan koneksi.Kami akan terus mengawal proses ini agar kebijakan publik benar-benar berpihak pada kualitas dan integritas,” tegas Abdul Razak ( Polman Manalu ).(Tim).

Post a Comment

Previous Post Next Post