Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer Rp113 Miliar Untuk Infrastruktur di Lampung

Pj 

Pemerintah pusat memotong anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp113 miliar untuk Provinsi Lampung.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy mengatakan hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 dan merupakan bagian dari upaya efisiensi belanja negara sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Terdapat pengurangan Rp113 Miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU),” kata Fredy usai rapat bahas efisiensi anggaran, Selasa (11/2/2025).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa Pemprov tetap menerima dana transfer dari pusat tetapi jumlahnya dikurangi Rp113 miliar.

“Paling besar terdampak ke infrastruktur misalnya jalan dan irigasi, karena arahannya DAK dan DAU itu memang pos yang dipangkas untuk infrastruktur,” jelas Marindo.

Meski ada pemangkasan dana dari pusat, Marindo menegaskan anggaran untuk kesehatan dan pendidikan tidak terganggu.

“Jadi daerah diminta mandiri, anggaran untuk infrastruktur diminta dari daerah. Makanya di APBD, tidak ada efisiensi untuk infrastruktur,” tegasnya.

Diketahui, Pemprov Lampung melakukan efisiensi kurang lebih Rp600 miliar anggaran untuk alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, makan minum hingga untuk sewa gedung.

Post a Comment

Previous Post Next Post