
Pemerintah Provinsi Lampung memperkirakan akan melakukan efisiensi sekitar Rp600 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Hal ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 1/2025, dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29/2025.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy mengatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan identifikasi terhadap efisiensi belanja perangkat daerah sampai dengan program, kegiatan, subkegiatan, dan rincian belanja.
Pos-pos anggaran yang terdampak diantaranya alat tulis kantor (ATK) hingga 90 persen, belanja makan minum 80 persen, biaya cetak hingga 70 persen, perjalanan dinas 60 persen, belanja pemeliharaan 75 persen, belanja modal peralatan dan perlengkapan kantor 95 persen.
Selanjutnya, sewa gedung 95 persen, honorarium 50 persen, konsultan 50 persen, biaya sosialisasi dan pelatihan 50 persen, serta belanja yang bersifat pendukung dan operasional lainnya.
Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menambahkan bahwa, anggaran yang didapat dari efisiensi tersebut akan digunakan untuk membayar tunda bayar kepada pihak ketiga.
"Efisiensi ini dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban pada pihak ketiga yang kemarin belum terbayar. Jadi salah satunya untuk membayar tunda bayar," katanya usai rapat membahas efisiensi bersama Pj Sekdaprov dan TAPD.
Post a Comment