DPRD dan Pemkab Lampung Barat Janji Kawal Aspirasi Tenaga Non-ASN ke Pusat



Aksi damai yang digelar ratusan tenaga honorer atau tenaga non-ASN di kabupaten Lampung Barat dalam tuntutan penolakan PPPK paruh waktu berjalan dengan tertib.

Para demonstran yang berasal dari tenaga honorer teknis, kesehatan dan guru menyampaikan keluhannya di depan kantor bupati Kabupaten Lampung Barat, Rabu (22/1/2025)

Para demonstran dan pemerintah kabupaten Lampung Barat telah menyepakati 5 jawaban Pemkab hasil dari diskusi bersama di ruang rapat pesagi dengan perwakilan honorer.

Terdapat empat tuntutan yang disampaikan oleh demonstran, pertama tenaga honorer menuntut untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan menolak diangkat menjadi PPPK paruh waktu, kedua tranparansi verifikasi data honorer.

Ketiga, tidak ada pengangkatan CPNS sebelum pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu yang terdata di data base, dan terakhir mengunci data base.

Menanggapi hal tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampung Barat Wasisno Sembiring mewakili Pj Bupati Lampung Barat Nukman, bahwa Pemkab berkomitmen untuk mengusulkan penyesuaian formasi kepada pemerintah pusat.

“Dengan tetap menyesuaikan pada kemampuan keuangan daerah, Panita Seleksi Kabupaten membuka ruang bagi siapapun untuk melaporkan apabila ada pelanggaran dalam proses seleksi dengan melampirkan bukti-bukti,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen penyelesaian tenaga non-ASN, Wasisno menambahkan, Pemkab Lampung Barat sejak tahun 2022 hingga 2024 tidak pernah membuka seleksi CPNS.

“Database Non-ASN hasil pendataan tahun 2022 tidak bisa diakses oleh Panitia Seleksi Kabupaten karena akses data sudah dikunci oleh BKN sejak selesainya pendataan Non-ASN,” kata dia.

Ditempat yang sama, Anggota DPRD Lampung Barat Dapil I Bambang Kusmanto, menerangkan, bahwa DPRD akan mendorong dan mengawal kebijakan pemerintah daerah.

“Dalam rangka penuntasan dan penyelesaian Tenaga Non-ASN terdata BKN agar diangkat dalam PPPK Penuh Waktu,” terangnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post