Sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mantan Rektor Unila, Karomani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (23/4).
Karomani merupakan terpidana dalam kasus gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila dan telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang.
Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko, usai sidang mengatakan permohon PK dilakukan karena pihaknya memulai dalam putusan terhadal kliennya ada kekeliruan.
"Pertimbangannya bahwa dakwaan terhadap klien kita, Karomani adanya kekeliruan yang seharusnya peristiwa gratifikasi, bukan terkait suap," kata Ahmad Handoko.
Dia menjelaskan terkait dakwaan sebelumnya yang mendakwa kliennya perkara suap dalam memori PK yang telah sampaikan dalam sidang juga menilai ada kekeliruan soal uang penganti yang dibebankan kepada kliennya dan pada sidang selanjutnya pihaknya akan mengajukan saksi ahli pidana.
"Selain itu, juga adanya putusan soal uang pengganti yang dibebankan kepada klien kita seharusnya tidak layak dibebankan kepada klien kita," ujarnya.
Sementara itu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio, mengatakan, terkait PK yang diajukan terpidana, pihaknya akan memeriksa memori PK tersebut.
"Dari memori PK tersebut akan kita pelajari dan kita akan memberikan tanggapan sekaligus kesimpulannya," ujarnya singkat.
Dan sidang akan digelar kembali di PN Tanjungkarang dengan agenda tanggapan dari Jaksa KPK, Selasa (30/4).
Post a Comment