Paripurna LKPj Bupati Pesawaran Tak Kuorum, Bohongi Publik Dan Tidak Sah !



Pesawaran- Paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pesawaran tahun anggaran 2023 dianggap tidak sah dan merupakan pembohongan publik.

Sebab, dalam paripurna tersebut hanya dihadiri 17 anggota DPRD dari 45 anggota DPRD yang ada.

“Itu tidak sah dan hal itu merupakan pembohongan publik, karena paripurna itu tidak kuorum, sehingga penyampaian LKPj Bupati itu tidak sah,” kata salah satu anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya, Senin, 22 April 2024.

Namun, demikian dirinya dan rekan rekannya enggan memberikan alasan mengapa mereka terkesan ‘memboikot’ paripurna penyampaian LKPj Bupati Pesawaran tersebut.

Bahkan, ada yang menduga, mereka enggan hadir dalam paripurna lantaran tidak terpilih kembali sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.

“Tidak juga, karena beberapa kawan yang terpilih juga ada bersama kami, bahkan ada banyak yang tidak terpilih lagi, datang dalam paripurna tadi,” kata dia.

Disinggung terkait penolakan LKPj Bupati, mereka pun enggan menanggapi lebih jauh. ”Penuhi dahulu kuorum rapat, sehingga bisa kita nilai apakah LKPj Bupati bisa diterima atau tidak, LKPj kan nantinya kita bahas di Komisi.”

“Yang pasti paripurna tadi cacat dan salahi aturan,” kata dia.

Diketahui, paripurna penyampaian LKPj Bupati Pesawaran tahun anggaran 2023 tetap dilanjutkan meski kehadiran anggota DPRD tidak Kuorum.

Sekretaris DPRD Kabupaten Pesawaran Totok Sumedi mengatakan bahwa kehadiran anggota DPRD dalam sidang paripurna penyampaian LKPj Bupati sebanyak 24 anggota, namun yang ada di ruang sidang hanya 17 anggota DPRD, dan sisanya sedang dalam perjalanan menuju gedung dewan.

Namun demikian, hingga rapat paripurna selesai hanya satu anggota DPRD yang menambah kehadiran di rapat paripurna yakni Saipurohman dari fraksi Gerindra.

Berdasar tatib DPRD Pasal 151 ayat 1 huruf c menyatakan bahwa paripurna wajib dihadiri satu per dua anggota DPRD setempat (kuorum). Yang artinya dari 45 anggota DPRD, setidaknya 23 anggota DPRD harus hadir guna memenuhi kuorum rapat paripurna.

Meski demikian, agenda mulai dari sambutan bupati terkait pelaksanaan kegiatan di tahun sebelumnya, penyerahan LKPj, hingga pandangan umum fraksi dan jawaban bupati akan pandangan fraksi tetap dilanjutkan hingga selesai.

Diketahui dari dari 45 anggota DPRD hanya 18 anggota DPRD saja yang hadir dalam paripurna tersebut yakni dua pimpinan Suprapto (PDIP) dan
Yasser Syamsuria Ryacudu (Demokrat) lalu Yusak, Mustika Bahrum dan Bambang Suheri (Golkar), Evi Susina, Lenida Putri dan Saipurohman (Gerindra, lalu Devita Sahara dan Rohimah Rahman (PKB) Aria Guna (PDIP), kemudian Atut dan Widada (PKS), Subhan Wijaya dan Irfani (Demokrat), Sumaryono dan Hamsinar (NasDem) dan Rosdo Yunilam

Post a Comment

Previous Post Next Post