Konser Dangdut Malam Hari Hadirkan Inul, DPRD dan Masyarakat: Pemkab dan Polres Tanggamus Kangkangi Aturan




Lampung, (Jnnews) | Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menggelar konser musik dangdutan dengan menghadirkan artis ibukota sekelas Inul Daratista diduga syarat akan kepentingan politik.

Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2017 tentang pengaturan hiburan malam. Dimana dalam Perda tersebut membatasi kegiatan berupa hiburan masyarakat seperti konser musik hanya diberikan izin kegiatan sampai dengan pukul 18.00 WIB, anehnya Pemkab Tanggamus nekat menggelar acara tersebut hingga larut malam.

Syarat kepentingan politik tersebut pun nampak ketika acara dihadiri oleh Arinal Djunaidi yang notabane nya sebagai Gubernur Lampung dan juga Bakal Calon Gubernur Lampung,

Selain itu, acara yang dikemas dalam bentuk kegiatan Chip In Literasi Digital dengan alasan memperingati hari kebangkitan Nasional yang digelar di Lapangan Kasrab, Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus, pada Sabtu (1/6/2024) diduga telah menelan anggaran uang APBD tak sedikit, disinyalir mencapai nilai milyaran.Foto; rec.dok

Hal tersebut pun mendapat kritikan dan kecaman keras baik dari DPRD Kabupaten Tanggamus maupun elemen masyarakat setempat.

Seperti dikutip dari media INDportal.com, anggota komisi I DPRD setempat, Nursyahbana menyampaikan kecamannya.
Pihaknya menilai jika kegiatan Pemkab Tanggamus tidak sesuai dengan kondisi Kabupaten Tanggamus, selain keadaan APBD yang defisit, masyarakat Tanggamus pun sedang dilanda musibah bencana banjir dan tanah longsor, yang mengakibatkan korban jiwa berupa dan kerugian materil yang tidak sedikit dan kondisi masyarakat Tanggamus pun masih membutuhkan bantuan.

“Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah mengangkangi aturan yang sudah dibuat, seharusnya mereka memberikan contoh yang baik pada masyarakat”, ujar Nursyahbana pada Minggu 2 Juni 2024.

Selain mengecam Pemkab Tanggamus, Nursyahbana pun mengkritisi kebijakan Polres Tanggamus yang memberikan izin keramaian kegiatan tersebut.

“Pihak Polres Tanggamus harus ingat itu, karena sifatnya sudah dibuat aturan yang harus ditaati bersama, maka siapapun yang melanggar harus ditindak tegas, aneh, kenapa dengan kegiatan konser dangdut sampai malam hari, Kapolres malah memberikan dukungan?”, pungkas Beliau.

Selain menyayangkan sikap dukungan Polres Tanggamus yang diduga mengabaikan aturan yang berlaku, Nursyahbana pun meminta pihak Polres untuk jeli dalam menerapkan aturan tersebut.

“Sudah jelas hiburan malam hari dilarang, pihak Polres harus kaji kembali, dan Pemkab Tanggamus dapat mentaati aturan yang sudh dibuatkan Perda”, pinta Anggota DPRD setempat.

Hal senada juga diutarakan oleh Koordinator Presidium KAHMI Kabupaten Tanggamus, Refki Ibrahim, S.H.

“Pemerintah tidak boleh diskriminasi dalam menegakkan aturan, sementara pihak masyarakat yang akan menggelar hiburan sampai larut malam, tidak diberikan izin,” ujar Refki masih dikutip dari media INDportal.com.

“Setiap aturan yang dibuat atas kesepakatan bersama, siapapun orangnya, ataupun lembaga organisasi baik swasta maupun pemerintah, harus mematuhinya,” imbuh Beliau.

Refki pun mengungkapkan, dengan adanya Perda Kabupaten Tanggamus nomor 5 tahun 2017 tersebut, sangat berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat, terutama yang memiliki usaha alat musik, seperti organ tunggal.

“Aturan ini sangat berdampak terhadap mereka yang telah memiliki usaha alat musik, dan selain itu, menghambat pengembangan kreativitas seni dan budaya bagi anak muda Tanggamus,” ungkap Nya.

Refki juga berharap, agar Pemerintah Daerah segera merevisi aturan tersebut, sebab menurutnya, dengan adanya Perda nomor 5 tahun 2017, banyak pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Harapan kami sebagai masyarakat, agar Pemerintah Daerah segera mencabut kembali aturan tersebut,” tegas Refki sapaan akrabnya.

Sementara, Inisiator Aktivis Mulang Pekon, Syolahuddin, S.Pd.I., agar Perda yang diskriminatif tersebut ditinjau ulang.

“Membuat aturan daerah tersebut tidak boleh diskriminasi, apa lagi hal penegakannya, aturan harus adil, jangan tebang pilih,” ujar Syolahuddin dilansir dari media yang sama.

Diakhir pernyataanya, Syolahuddin meminta kepada DPRD Kabupaten Tanggamus serta stakeholder terkait untuk mengkaji ulang poin-poin dalam Perda nomor 5 tahun 2017.

“Kalaupun Perda Kabupaten Tanggamus tersebut, mengandung unsur diskriminasi, maka agar segera dicabut,” tutup Nya.

Post a Comment

Previous Post Next Post