Koalisi Kebebasan Pers, Menolak Revisi Undang Undang Penyiaran



Bandarlampung - Koalisi Kebebasan Pers Lampung menggelar aksi tolak Revisi UU Penyiaran yang di ikuti Berbagai organisasi Wartawan Lampung


Koalisi Kebebasan Pers yang di Motori AJI ,IJTI , PFI dan LBH Pers serta UKM jurnalis Unila ,UIN, dan FJPI
Yang Secara bergantian Perwakilan organisasi wartawan menyampai kan orasi nya dalam orasi nya mereka menolak terhadap revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran acara di selenggarakan di Tugu Adipura, Minggu (19/5/2024).

Kordinator Aksi Andry Kurniawan dalam orasi nya mengatakan ada beberapa pasal dalam beleid tertanggal 27 Maret 2024 itu yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, ekspresi,dan kreativitas di ruang digital.

“Sebab, beberapa jenis konten dan produk jurnalistik serta bertentangan dengan UU Pers 40/1999,” ujar Andry

Seperti halnya, di dalam Pasal 8A huruf(q) darf Revisi UU Penyiaran, disebutkan bahwa KPI dalam1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

Serupa, urai dia, pasal 8A huruf q, pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

Pasal tersebut spesifik mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Padahal, lanjutnya, UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Pasal tersebut juga, sambungnya, dinilai pasal karet sebab terdapat larangan membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Padahal, Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran, Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat(1) tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 21 Maret 2024 lalu.


Selain Pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.

Penghapusan pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran no 32/2002 penyiaran juga dapat melanggengkan monopoli kepemilikan lembaga penyiaran.

“Pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio. Hilangnya pasal-pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan Radio pada konglomerasi tertentu saja.”

“Oleh sebab itu kita menyatukan persepsi yang sama untuk menyuarakan penolakan terhadap UU Penyiaran,” ajaknya.

Selanjut nya Ketua PFI Lampung yang di wakil Ketua advokasi PFI Lampung Arliyus rahman mengajak semua insan pers Lampung untuk menolak Revisi RUU penyiaran dan beberapa pasal yang sangat merugi kan insan pers , Revisi UU Penyiaran dapat menghilangkan peran dan fungsi jurnalis.

Baginya, pasal-pasal yang terdapat di dalam revisi UU Pers merupakan pasal yang melemahkan kemampuan insan pers.

“kita menolak seluruh draf revisi RUU penyiaran tersebut andai kata UU ini di lolos kan sangat berbahaya bagi insan pers ‘ ujar nya

Acara di tutup dengan pengumpulan ID card
Massa aksi sebagai tanda penolakan terhadap revisi RUU penyiaran (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post